Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Kasus pembunuhan Muslim (40) yang tewas dibantai dengan cara ditembak dan dibacok di depan Musholah Abadan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Rabu (22/7/2020), sekitar pukul 11.30 WIB lalu, akhirnya terungkap.
Ini setelah tiga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap petugas Polsek IT II bersama Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Sabtu (25/7/2020) pukul 00.15 di kediaman ketiga pelaku.
Tiga pelaku masing-masing bernama Dani Afradi (36), Mukroni (49), dan Retno Herlambang (21) yang merupakan warga warga Jalan Pangeran Si Doing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan saat ditemui awak media di halaman Jantansra Polda Sumsel, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berkat kerja sama dengan jajaran Polsek Ilir Timur II.
Menurut Hisar, dalam penangkapan ketiga pelaku, aparat berhasil menyita senjata api rakitan jenis revolver, senjata tajam jenis celurit, dan dua sepeda motor jenis matic.
Hisar mengatakan, senjata api rakitan jenis revolver ini digunakan pelaku untuk membunuh korban.
“Senjata inilah yang mematikan korban dengan menembakannya ke arah kepala korban sehingga meninggal dunnia,” tambahnya.
Dikatakannya, dalam pembunuhan ini, tersangka Deni Afrandi menjadi eksekutor pembacokan dan penembakan terhadao korban, sementara Retno dan Mukroni menunggu di atas sepeda motor.
“Motifnya sendiri karena korban sering mengancam keluarga pelaku sehingga pelau membunuh korban. Selain itu juga kakak pelaku mempunyai utang narkoba,” katanya.
Atas tindakkannya tersebut pelaku terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Arfani masih dalam pengejaran. (**)











