Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Dalam tiga pekan terakhir di Bulan Juni 2023, Satreskrim Polrestabes Palembang dari unit Pidum dan Tekab 134, unit Ranmor, unit Pidsus, dan unit PPA, mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Palembang, sebanyak 45 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 31 orang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengatakan dari 45 kasus tindak pidana pada tiga Minggu terakhir bulan Juni, merupakan atensi atau memiliki potensi yang cukup signifikan atas dampak yang terjadi.
“Ini merupakan rangkaian prestasi anggota dalam pengungkapan kasus tindak pidana,” ucap Kombes Pol Harryo, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (28/6/2023) siang.
Untuk kasus yang berhasil diungkap dalam tiga Minggu terakhir, lanjut Kombes Harryo, yakni Curas dua kasus ada lima orang tersangka, Curanmor 40 TKP ada 18 laporan polisi ada dua tersangka, Curat tujuh kasus ada tiga tersangka, Human Trafficking (perdagangan orang) tiga kasus ada lima tersangka, Penganiayaan empat kasus ada tiga tersangka.
Lalu KDRT satu kasus ada satu tersangka, Perzinaan satu kasus ada dua tersangka, Pengeroyokan dua kasus ada dua tersangka, Aniaya anak dibawah umur tiga kasus ada satu tersangka, Aniaya anak dibawah umur menyebabkan meninggal dunia satu kasus ada dua tersangka. Ilegal Drilling dua kasus ada dua tersangka, Pembongkaran gudang penyimpanan BBM Ilegal ada tujuh lokasi dan Judi Online dua kasus ada empat tersangka.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya empat unit mobil truk, sembilan unit sepeda motor, lima buah Sajam, satu kunci T, helm, satu kunci L, CCTV, 35 unit handphone, satu buah kayu gelam, berbagai jenis baju dan celana, Uang Rp2,950 juta, BBM Solar murni 17 ton, Solar Oplosan 22 ton,” terang Harryo.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dari 45 kasus tersebut kita klasifikasikan menjadi 13 kasus yang menjadi perhatian utama diantaranya kasus Curanmor ada sekitar 40 TKP dengan Laporan Polisi (LP) sebanyak 18 LP. Anggota Satreskrim berhasil menangkap satu tersangka dan satu penadah.
Dalam kasus ini tersangka melakukan aksinya dengan modus merusak motor menggunakan kunci letter T. Dengan barang bukti dari tersangka enam unit motor, satu buah kunci letter T dan satu buah kunci letter L.
“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kombes Harryo.
Kemudian ada kasus Curat yakni pencurian celengan di kelenteng atau Vihara dengan tujuh TKP, diamankan tiga orang tersangka dan masih ada satu DPO.
“Dari kasus ini, anggota kita membawa barang bukti berupa CCTV, hardisk, satu buah Handphone, satu buah tab merek Samsung, hingga baju tersangka saat melakukan aksi kejahatan,” tutupnya. (**)











