
Palembang, Sumselupdate.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmalita SH menuntut ketiga terdakwa kurir narkotika sabu seberat 972,94 gram yakni Alfian, Muhammad Reza Fahlevi, dan Teuku Reza Johansyah, masing masing selama 17 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang secara visual, Kamis (9/7/2020).
“Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai Efrata SH menunda jalan persidangan, pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa pada persidangan selanjutnya.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 16.00, tepatnya di Daerah Irigasi Jeuneb Desa Lok Kusam Banda Aceh, terdakwa menerima bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto lebih kurang 1 kilogram.
Narkotika jenis sabu tersebut diantarkan oleh orang yang tidak dikenal atas suruhan AL (DPO) untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain.
Kemudian terdakwa berangkat ke Lampung bersama sama rekannya yaitu Muhamad Reza Pahlevi (berkas terpisah) dan temannya yang lain yaitu Teuku Reza Johansyah,dengan menggunakan kendaraan mobil,sesampai di Kota Lampung,terdakwa menghubungi orang yang akan membeli narkoba tersebut.
Selanjutnya terdakwa juga menghubungkan teman yang ada di LP Batam, dan menyuruh membawa ke Palembang.
Sesampainya di Palembang, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 21.00, terdakwa menghubungi orang yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut dan sepakat bertemu di Jalan Radial, tepatnya di halaman parkir Alfamart, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Pada saat teman Muhammad Reza Fahlevi akan menyerahkannya kepada si pembeli , tiba tiba terdakwa dan Muhamad Reza Fahlevi langsung diamankan oleh anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel , yang mana orang yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut merupakan anggota Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli (undercoverbuy). (ron)










