Tidur di Kosan Teman, Pagi Harinya Mahasiswi Ini Bingung Motornya Hilang

Penulis: - Senin, 20 Januari 2025
Sinta Mailasari (18), warga Desa Saleh Jaya, Kecamatan Banyuasin, Sumatera Selatan, kehilangan satu unit.

Palembang, Sumselupdate.com – Sinta Mailasari (18), warga Desa Saleh Jaya, Kecamatan Banyuasin, Sumatera Selatan, kehilangan satu unit sepeda motor kesayangannya jenis Honda Genio, nopol BG 3596 ADQ.

Hal itu terungkap usai dirinya, membuat laporan polisi di ruang SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (20/1/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Sinta, sepeda motornya hilang diketahuinya pada Minggu (29/1/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, dimana ketika itu ia baru bangun tidur di kosan temannya yang berada di jalan S Suparman, lorong Amal, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Awalnya Sabtu sore saya ke kosan teman saya untuk mengerjakan tugas kuliah, lalu karena sudah larut malam, saya tidur di kosannya,” ungkap Sinta, saat diwawancarai usai membuat laporan polisi.

Akan tetapi setelah dirinya bangun tidur, diakui Sinta, ia melihat motornya sudah tidak ada lagi di halaman parkir kosan.

Baca juga : Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Sukarame Tangkap Tiga Pelaku Komplotan Curanmor di 17 TKP

“Motor saya parkirkan dalam keadaan terkunci stang. Saya kebingungan melihat motor sudah hilang, saya tanya-tanya sama pemilik kosan lain, mereka tidak tahu. Lalu saya mengecek CCTV di rumah pemilik kosan, rupanya ada orang yang mencuri motor saya,” bebernya.

Tak terima motornya hilang dicuri, korban pun membuat laporan polisi dengan harapan pelaku yang mencuri motornya dapat ditangkap serta motornya dapat kembali lagi.

“Motor itulah satu-satunya kendaraan saya untuk kuliah. Semoga saja pelakunya cepat ditangkap, dan motor saya dikembalikan,” tutupnya.

Baca juga : Kriminalitas Meningkat, Kapolrestabes Palembang Sebut Kasus Curanmor Tertinggi

Sementara laporan polisi yang dibuat oleh korban atau pelapor, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap pelakunya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.