Tidak Terima Disuruh Bekerja, Suami Siram Istri Dengan Air Panas

Penulis: - Minggu, 25 Februari 2024
Dedi Sucipto menunjukkan foto KDRT yang dialami adinynya usai membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu (24/2/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Malang apa yang dialami Srigus Wulandari (26). Niat hati menyuruh suaminya untuk mencari kerja guna menafkahi keluarga, dirinya malah disiram menggunakan air panas oleh pasangan hidupnya Deki Zulkarnain (28).

Akibat siraman air panas itu, korban mengalami luka melepuh di tubuh bagian belakang hingga 60 persen, dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

Bacaan Lainnya

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di kediaman pasutri tersebut di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Terungkapnya kasus ini setelah korban Srigus Wulandari diwakili oleh kakak kandungnya bernama Dedi Sucipto (31) membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu (24/2/2024) malam.

Ditemui usai membuat laporan, Dedi mengatakan kalau dirinya mendapat telepon dari sang adik (korban) bahwa dirinya berada di puskesmas.

“Saya langsung ke sana dan melihat korban sudah mendapatkan tindakan medis petugas puskesmas. Saya lihat tubuh bagian belakangnya sudah luka melepuh, ternyata akibat disiram air panas oleh suaminya,” jelas Dedi saat di wawancarai wartawan.

Karena luka melepuh yang cukup parah, diakui Dedi, akhirnya adiknya itu dirujuk ke RS Muhammadiyah Palembang.

“Adik saya dirawat di rumah sakit, saya atas izin dia membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang. Semoga atas laporan ini, suami dari adik saya ini bisa ditangkap, bertanggungjawab atas perbuatannya,” tutupnya.

Sementara itu, laporan dugaan KDRT telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 2. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.