Tidak Semua Sembako dan Pendidikan akan Kena PPN

Selasa, 6 Juli 2021
Kepala KP2KP Empat Lawang Kemas Ismail Thobrani

Laporan : Alfarizi

Empat Lawang, Sumselupdate.com – Menanggapi Isu yang berkembang di masyarakat tentang rencana Pemerintah Indonesia saat yang akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Sembilan Bahan Pokok (Sembako) dan Pendidikan.

Read More

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Empat Lawang Kemas Ismail Thobrani menjelaskan kalau yang akan di kenakan PPN itu bukan seluruh jenis Sembako ataupun semua Sekolah melainkan ada klasifikasi tertentu yang memang sudah wajib untuk di kenakan pajak.

“Jadi sebenarnya yang akan di kenakan PPN itu bukan semua jenis sembako tujuannya lebih ke kalangan atas seperti daging sapi wagyu, beras kwalitas premium,serta untuk pendidikan yang akan di kenakan pajak yaitu les privat dengan biaya tinggi yang memang sudah profit atau mencari untung,” kata Ismail saat dibincangi di ruang kerjanya.

Ditegaskannya, penambahan ini PPN ini baru sekedar usulan dan belum berlaku karena menurut Ismail untuk mengubah undang-undang itu bukanlah hal yang mudah dan apabila sudah diberlakukan nanti target dan sasarannya bukanlah masyarakat kalangan menengah ke bawah, melainkan masyarakat menengah ke atas.

“Contohnya saja sekolah – sekolah swasta yang sudah profit dan rumah sakit mewah yang biaya berobatnya sudah tinggi dan mungkin di capai oleh masyarakat menengah ke bawah,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan untuk Kabupaten Empat Lawang sendiri kalau pun sudah berlaku undang – undang tersebut tidak akan terdampak, sebab klasifikasi nya belum bisa di terapkan di Bumi Saling Keruani Sangi kerawati yang merupakan kabupaten berkembang.

“Untuk Empat Lawang tidak akan terdampak karena Baik Sekolah, Rumah Sakit ataupun Lestoran mewah belum ada jadi tidak akan berpengaruh,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para distributor beras pedagang daging dan sembako agar jangan risau dengan isu yang beredar selama ini.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang jangan gaduh, dan juga kami berharap agar tidak ada penimbunan sembako akibat isu yang beredar ini karena sembako akan kena pajak 12 persen,” tandasnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts