Palembang, Sumselupdate.com – Diduga tak memenuhi kewajiban pembayaran senilai Rp 4,1 miliar atas rekanan perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan, PT Agri Indomas (PT AGRIM) dan PT Pupuk Hikai Indonesia Digugat secara perdata pada PN Klas 1 A khusus Palembang.
Dalam sidang dipimpin langsung majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung, SH, MH.
Dikonfirmasi usai Sidang Ismail SH dari kantor hukum Hafis D Pankoulus, SH, MH, kuasa Hukum penggugat dari Suryadi Komisaris PT Sarana Mega Surya, mengatakan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan haknya yang belum dibayarkan dari kerjasama di bidang jasa Angkutan Pupuk antara penggugat dan tergugat.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan agar hak kliennya segera dibayar oleh tergugat,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada tahun 2015 adanya kerjasama dalam bidang pengangkutan pupuk antara PT SMS dengan pemilik pupuk PT Agrim dan PT Pupuk Hikai Indonesia dengan berbagai tujuan pengangkutan di antara yakni ke kebun Sampoerna Agro.
“Namun dalam perjalanannya, adanya wanprestasi yang dilakukan oleh kedua pihak tergugat dengan berbagai macam alasan, sementara kewajiban klien kami ini telah dipenuhi semuanya,” ungkap Ismail.
Lebih jauh dikatakannya, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi namun selalu menemui jalan buntu karena tidak ada kejelasan sampai sekarang dari pihak tergugat, hingga akhirnya dilakukan gugatan ini.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan gugatan kami, kami hanya meminta hak kami agar pihak tergugat dapat membayarkan seluruhnya atas kewajiban yang telah kami berikan senilai Rp 4,1 miliar,” tutupnya. (ron)











