PALI, Sumselupdate.com-Tahapan tes kesehatan untuk Bakal Calon (Balon) Bupati PALI Heri Amalindo yang terpapar Covid-19, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 pasal 50C menunggu dinyatakan sembuh atau negatif dari Covid-19.
“Artinya, untuk tahapan tes kesehatan beliau akan ditunda, hingga sampai negatif dari Covid-19. Setelah dinyatakan negatif, KPU baru akan menjadwalkan tes kesehatan untuk Heri Amalindo. Begitu pula dengan tahapan Pilkada selanjutnya, yaitu penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Masih menunggu beliau sembuh dari Covid-19 dan menjalani tes kesehatan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI Sunario, SE, belum lama ini.
Tapi, untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) yang tidak terpapar Covid-19 dan sudah menjalani tes kesehatan, maka tahapan Pilkada tidak ditunda.
“Untuk Bapaslon yang sudah memenuhi syarat, baik dari syarat dukungan hingga syarat kesehatan sudah memenuhi, maka tahapan tetap berjalan sesuai dengan PKPU. Artinya, pada tanggal 23 September 2020, atau pada tahapan penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, akan diikuti oleh bapaslon yang sudah memenuhi syarat,” imbuhnya. (adj)











