Ogan Ilir, Sumselupdate.com –Percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menjadi salah satu pembahasan pada audiensi Kementerian Hukum Sumatera Selatan ke Pemerintah Kabupetan Ogan Ilir, Senin (19/5/2025).
Dikomandoi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P. P. Simamora disampaikan jika Kemenkum Sumsel menargetkan pembentukan 1.500 Posbankum, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir sebagai bagian dari komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pengesahan Koperasi Merah Putih, yang merupakan usulan dari Notaris yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Ogan Ilir. Ini menjadi bagian dari dukungan Kanwil terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembinaan badan hukum koperasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil turut mendorong Pemda Ogan Ilir untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya terkait Indikasi Geografis, guna melindungi potensi lokal dan produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi strategis. Kakanwil juga mengajak Pemkab Ogan Ilir untuk bersinergi dalam mencapai indeks reformasi hukum yang optimal, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkualitas dalam pelayanan publik.
Baca juga : Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi: Kemenkum Sumsel Dorong Regulasi yang Aspiratif dan Responsif
Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardhani, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta sinergi yang telah terjalin dengan Kemenkum Sumsel, khususnya dalam hal harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).
Beliau juga menyambut baik inisiatif pembentukan Posbankum, dan menyatakan bahwa Pemda Ogan Ilir akan mendukung penuh sosialisasi pentingnya layanan Posbankum kepada masyarakat, serta mengharapkan pelatihan bagi Paralegal yang akan ditugaskan di Posbankum untuk memperkuat kapasitas layanan hukum.
Baca juga : Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi: Kemenkum Sumsel Dorong Regulasi yang Aspiratif dan Responsif
Audiensi ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga untuk memperluas akses keadilan, mendorong pendaftaran kekayaan intelektual daerah, serta mendukung reformasi hukum demi pelayanan publik yang lebih inklusif dan berkeadilan. (**)











