Palembang, Sumselupdate.com – Sidang Lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan perizinan layak K3, yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Morzoeki dan terdakwa Alex, kembali berlangsung di PN Tipikor Palembang, Rabu (11/6/2025).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idi Il Amin SH MH, terdakwa Deliar dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut terkait keberadaan harta benda baik yang bergerak mau pun tidak bergerak didapatkan oleh terdakwa dengan cara apa.
Seperti keberadaan dua rumah mewah bergaya eropa yang berhasil disita oleh penyidik Kejari Palembang, yang berada di wilayah Talang Jambe dan Tanjung Barangan, beberapa unit mobil, sepeda motor, barang berharga jam tangan mewah dan perhiasan.
Jaksa penuntut juga mempertanyakan kepada terdakwa yang notabene adalah Kadisnakertrans Sumsel, apakah terkait kepemilikan harta benda tersebut, terdakwa melaporkan atau tidak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di mana berdasarkan aturan setiap pejabat pemerintahan wajib melaporkan harta benda yang dimiliki.
Namun dalam perkara ini, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Deliar Marzoeki tidak melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya bersama istri mudanya (Hesti).
Baca Juga: Viral di Medsos, Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Saat di-OTT Penyidik Kejari Palembang
“Saya tidak pernah melaporkan harta kekayaan seperti tanah dan rumah ke (LHKPN) namun saya sempat melaporkan lewat staf kantor, untuk handphone merk Samsung, I Phone 15 Pro, jam tangan mewah serta perhiasan semua milik istri saya,” terang Deliar.
Mendengar pernyataan terdakwa yang tidak melaporkan harta kekayaan yang dimiliki ke LHKPN, jaksa penuntut merasa heran. “Saudara ‘kan pejabat pemerintahan, masa tidak pernah melaporkan harta kekayaan,” cetus JPU.
“Saya tidak mengerti yang mulia, batasan apa yang harus dilaporkan, saya menggunakan laptop saja tidak bisa, saya ‘kan sekarang bersama istri baru, jadi apakah juga harus saya melaporkan LHKPN, didaftar kenegaraan istri pertama yang tercatat, sedangkan saya sudah lama pisah ranjang sama istri pertama, secara istri pertama seorang polisi jadi agak sulit, intinya saya tidak mengerti dan tidak pernah melaporkan harta kekayaan,” terang terdakwa.
Baca Juga: Begini Modus Gratifikasi Kadisnakertrans Sumsel Dalam Penerbitan Surat Layak K3
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menjabarkan bahwa terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, mengeluarkan surat layak K3 untuk Atyasa Mulia, yang mana dalam insiden kecelakaan lift barang di Atyasa tersebut menyebabkan salah satu korban atas nama Marta Saputra (41) mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki di bagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.
Di mana dalam perkara ini sendiri, pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap lift barang tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025, untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak.
Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surat mundur Layak K3 untuk Atyasa dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.
Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp162 juta, yang awalnya terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp280 juta.
Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp1,9 miliar lebih.
Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(**)











