Pagaralam, Sumselupdate.com – Setelah hampir dua tahun dalam pelarian, pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada Jumat, 2 Juni 2023 lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pagaralam.
Terduga pelaku, JF (20) diamankan saat berada di sebuah kedai di kawasan Gunung Dempo, Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Penganiayaan ini mengakibatkan korban, I A (20) mengalami luka serius setelah dibacok sebanyak lima kali menggunakan senjata tajam.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH mengatakan, pelaku ditangkap petugas pada Selasa, 10 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 WIB,
“Setelah menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu kedai di wilayah Gunung Dempo, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Irawan Adi Candra saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, Rabu (11/6/2025).
Penganiayaan ini bermula dari cekcok ringan antara korban dan pelaku yang pada saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi saat dirinya meminjam sepeda motor milik pelaku.
Tak lama setelah mengantarkan pelaku pulang, pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau dan langsung menyerang korban secara brutal di depan Posyandu Tanjung Cermin.
“Korban dibacok sebanyak lima kali dan sempat diselamatkan oleh dua saksi yang berada di lokasi. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya tertangkap,” tambahnya.
Selain barang bukti yang berhasil diamankan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, terlebih karena pelaku sempat melarikan diri cukup lama. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan terus berlanjut di Polres Pagaralam.
(**)