Tertipu Beli Tanah di Kalidoni, Warga Palembang Lapor Polisi

Penulis: - Jumat, 12 Juli 2024
Willy Fikramsyah bersama istri melaporkan kasus penipuan pembelian tanah ke SPKT Polrestabes Palembang setelah mengetahui tanah yang dibelinya bukan milik penjual.
Willy Fikramsyah bersama istri melaporkan kasus penipuan pembelian tanah ke SPKT Polrestabes Palembang setelah mengetahui tanah yang dibelinya bukan milik penjual.

Palembang, Sumselupdate.com — Willy Fikramsyah, warga Jalan Sultan Agung, Lorong Batu Ampar, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, bersama istrinya, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (12/7/2024) untuk melaporkan kasus penipuan dan atau penggelapan yang dialaminya. Willy menjadi korban penipuan saat membeli sebidang tanah di Kecamatan Kalidoni.

Menurut keterangan Willy, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 13 Mei 2024. Saat itu, ia membeli sebidang tanah Hak Usaha seluas kurang lebih 300 meter persegi dari seorang perempuan berinisial FS (65), warga Jalan Mayor Zen, Lorong Abadi, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Bacaan Lainnya

Willy membayar uang muka sebesar Rp 10 juta secara tunai dari total harga Rp 30 juta.

“Saya bayar DP Rp10 juta secara tunai, awalnya itu dirinya jual tanah Rp30 juta,” ungkap Willy saat diwawancarai wartawan.

Setelah membayar uang muka tersebut, istri Willy mencoba mendatangi lokasi tanah yang dijual oleh terlapor. Namun, sesampainya di lokasi, ternyata tanah tersebut bukan milik terlapor melainkan milik warga sekitar.

“Tahunya itu, saat di lokasi istri saya bertemu dengan warga di situ, dan warga itu mengaku pemilik asli tanah itu. Dari situ kami merasa tertipu oleh terlapor. Kami meminta uang Rp 10 juta itu dikembalikan, tapi terlapor sudah tidak bisa lagi dihubungi. Dengan laporan polisi ini, kami berharap agar terlapor dapat segera ditangkap,” tukas Willy.

Laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, berdasarkan UU No. 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Selanjutnya, laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait