Palembang, Sumselupdate.com — Yakup Muslimin (25), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu (25/2/2026) sore, membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
Dirinya membuat laporan polisi, karena sudah menjadi korban penipuan membeli mobil bekas, hingga mengakibatkan ia mengalami kerugian sebesar Rp130 juta.
Kepada petugas kepolisian, korban Yakup menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, saat dirinya berada di Jalan Kebun Bunga, tepatnya di area depan parkiran penginapan Timur 2, Kecamatan Sukarami Palembang. Berawal saat ia meminta tolong kepada saksi Supriyadin untuk mencarikan mobil bekas, yang kemudian saksi mencarikan mobil melalui Facebook Marketplace.
“Teman saya saksi Supriyadin ini, tertarik dengan iklan mobil bekas yang dipasang oleh terlapor atas nama akun Facebook Muh Ari Wibowo dan langsung menghubungi terlapor di nomor 085764717927,” ucap Yakup.
Ketika dihubungi untuk menanyakan keberadaan dan harga mobil, terlapor mengklaim mobil yang dijual tersebut dititipkan kepada saksi Yusnitasman yang diakui terlapor sebagai adiknya.
Baca juga : Pelaku Kedua Penipuan Mobil Ditangkap, Kasus Tergiur Untung Rp10 Juta di Pagaralam Terungkap
“Saya diajak teman untuk melihat mobil tersebut di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sampai di lokasi, saya melihat mobil itu, saya merasa senang dengan kondisinya, jadi saya melakukan transfer kepada terlapor,” ungkapnya.
Setelah melakukan transfer uang sebesar Rp130 juta, ketika korban maupun saksi Yusnitasman menghubungi terlapor, ternyata nomor Handphonenya sudah tidak aktif lagi.
“Saksi Yusnitasman itu adalah pemilik asli dari mobil itu. Rupanya terlapor mengatakan kepala Yusnitasman, kalau saya dan teman saya Supriyadin adalah mekanik yang akan memperbaiki mobil yang akan dibeli tersebut,” terangnya.
Baca juga : Cerita Pilu Jamaah Umrah: Saatnya Laporan Keuangan Jadi Penyelamat dari Penipuan Travel Haji
Dari sanalah korban mengetahui kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan, dan terpaksa membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan terlapor bisa tertangkap.
Sementara Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa membenarkan adanya laporan korban terkait tindak pidana Penipuan.
“Laporan sudah diterima, selanjutnya laporan polisi tersebut kami serahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya singkat. (**)











