Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Eka Firmansyah (40) warga Perumahan Bumi Sriwijaya, Kecamatan Sukarami Palembang ini harus kehilangan uang belasan juta setelah tertipu membeli alat musik Disc Jockey (DJ).
Atas kejadian tersebut, pria berprofesi sebagai DJ ini melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (7/10/2023).
Ketika ditemui, Eka mengatakan hendak melaporkan rekan bisnisnya berinisial MA warga Surabaya, Jawa Timur yang diduga telah membawa kabur uangnya senilai 14,3 juta. Dimana kejadiannya itu terjadi pada Selasa (3/10/2023) siang, bermula ketika dia berniat membeli alat musik DJ dan menghubungi terlapor yang dikenalnya sebagai makelar melalui WhatsApp.
“Saya sudah lama kenal dengan dia, karena pernah membeli alat DJ juga. Pembelian yang pertama diproses dan barangnya sampai Pak,” ucap Eka, kepada awak media usai membuat laporan polisi.
Namun untuk pembelian kedua ini, dirinya merasa tertipu, karena setelah mentransfer uang sebesar Rp 14,3 juta ke rekening terlapor, alat musik DJ yang dibelinya tidak kunjung datang.
“Saya minta nomor resi pengiriman barang, awalnya banyak alasan. Beberapa hari kemudian dia kirim, dan saya cek langsung ke jasa pengiriman barang ternyata nomor resi itu palsu,” terangnya.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Eka pun menghubungi terlapor untuk meminta uangnya dikembalikan. Namun, terlapor MA malah menghilang hingga sampai saat ini tidak bisa dihubungi.
“Nomor WhatsApp dan semua akun medsos saya sudah diblok oleh dia (terlapor). Makanya saya memilih lapor polisi, agar dia cepat tertangkap dan uang saya kembali,” harapnya.
Kini laporan korban sudah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2170/X/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, dan saat ini masih dalam penyelidikan unit Reskrim. (**)











