Tertangkap! Pelaku Pencurian yang Viral Beraksi dalam Keadaan Bugil

Sabtu, 22 Januari 2022
Rilis kasus pencurian yang beraksi dalam keadaan bugil, Gilang Prayoga (19).

Laporan, Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Berakhir sudah aksi Gilang Prayoga (19) sosok pria di balik aksi pencurian dengan tidak mengenakan pakaian sehelai pun alias bugil yang viral di media sosial berhasil diciduk anggota unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel.

Aksi licinnya membobol rumah warga di kecamatan 9/10 lalu yang terekam CCTV lalu, pelaku bugil ini berhasil membawa lari satu unit sepeda.

Seperti diterangkan kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika Gilang warga kelurahan 5 Ulu Kertapati Palembang, berhasil diamankan kemarin saat berada di rumahnya.

Advertisements

Terungkap dari video rekaman CCTV yang memperlihatkan cara Gilang menyelinap, adalah aksinya yang ke delapan kali di lancarkan.

Alhasil ia berhasil mengumpulkan dari mencuri berupa sepeda, emas, motor dan barang berharga lainnya.

“Dari aksinya di 9/10 Ulu tersebut tersangka Gilang ini berhasil mencuri sepeda. Tersangka inilah yang sempat heboh waktu lantaran mencuri di sebuah rumah dengan bugil,” ujarnya Jumat (21/1/2022).

Awal penangkapan Gilang, bermula Unit 1 Jatanras meringkus Irwanto (35) yang mengaku sempat melancarkan aksi pencurian bersama dengan pelaku pencuri bugil tersebut.

“Namun saat Gilang terekam CCTV sedang bugil di dalam rumah milik korbannya yang sempat heboh, Irwanto kebetulan tidak ikut,” jelasnya, Sabtu (22/1/2022).

Irwanto (35) merupakan warga jalan Syakyakirti lorong Pancasila gang Swadaya kelurahan Karang Anyar kecamatan Gandus, selain kerap bersama Gilang melakukan aksi pencurian, Irwanto sudah mencuri enam kali yang terkadang dilakukan dengan rekan lainnya atau sendirian.

“Setidaknya keduanya tersangka berpasangan telah dua kali mencuri sepeda motor dan HP di seputaran Talang Betutu kecamatan Sukarami di antaranya Rabu, (6/9/2021) sekitar jam 03.30,” lanjutnya.

Modus operandi kedua tersangka ini, di jelaskan Kompol Agus dengan cara membobol melalui jendela rumah korban, di saat para penghuni tengah terlelap.

Sementara itu, tersangka Gilang, terkait aksi bugilnya diungkap sebagai salah satu ritualnya sebelum melancarkan aksi, di mana dengan cara merendam diri dan melepaskan pakaian dengan maksud agar para korban tetap tidur saat Gilang beroperasi.

“Selama delapan kali itu pelaku kebanyakan beraksi di kawasan Seberang Ulu I, sementara di Kemuning hanya satu kali,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit obeng yang digunakan untuk membobol, serta satu flash disk rekaman CCTV Gilang saat mencuri. Akibatnya kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.

Sementara tersangka Gilang mengakui saat melancarkan aksi dengan cara bugil hanya lantaran saat itu pakaian yang dikenakannya basah. Pasalnya saat melakukan pencurian ia masuk air atau sungai.

“Baju saya basah semua, lantaran saat itu saya masuk rumah dari belakang. Baru yang itu saja, hal itu lantaran saya nyebur di dam, baju saya basah semua, itulah saya lepas,” ujarnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.