Tertangkap Nyopet, IRT Dijebloskan di Dalam Bui

Sabtu, 2 Juli 2016
Tersangka pencopetan, Husna Wati berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Polsek Plaju, Palembang, Sabtu (2/7).

Palembang, Sumselupdate.com  –Tertangkap tangan melakukan aksi copet, menggiring ibu rumah tangga (IRT) bernama Husna Wati (30), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Kapitan, No 2158, RT 19, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, mendekam di balik jeruji besi Polsek Plaju Palembang, Sabtu (2/7).

Kapolsek Plaju, AKP Mahajavet mengatakan, saat kejadian itu tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Plaju sedang melakukan patroli.

Aparat ketika itu melihat korban Tini yang sudah kecopetan.  Mendapat ciri-ciri pelaku dari korban, Unit UKL langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan melakukan penyisiran di lokasi kejadian.

Benar saja, aparat berhasil mengamankan pelaku saat sedang berbelanja. Saat digeledah, petugas tak hanya mendapatkan telepon genggam milik korban Tini, namun juga handpone milik korban lainnya yang bernama Ratna.

Advertisements

“Jadi di hari yang sama, pelaku ini melancarkan aksinya sebanyak dua kali, dengan jeda waktu setengah jam. Tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara. Untuk barang bukti, kita amankan uang sebesar Rp875 ribu milik korban,” kata Mahajavet, Sabtu (2/7). (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.