PALI, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil meringkus AG (15), pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kabupaten PALI yang diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba, Sabtu (1/9).
Penangkapan berawal saat itu Tim Elang Polsek Talang Ubi yang dipimpin Aipda Hairil Rozi melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba berinisial PT (DPO).
Di dalam rumah tersebut kedua pelaku sedang menimbang shabu. Namun saat penyergapan, PT berhasil meloloskan diri, sehingga petugas hanya mengamankan AG.
“Hasil pemeriksaan AG mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik PT,” jelas Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Pelaksana Harian Kapolsek Talang Ubi Iptu Roni Hermawan, Selasa (4/9/2018).
Selain itu, Iptu Roni menjelaskan bahwa AG diduga merupakan kurir atau pengedar barang haram tersebut dan dari penyergapan ini polisi mengamankan barang bukti enam paket shabu seberat 17,88 gram dan satu paket 1,36 gram
Serta empat unit ponsel berbagai merk, satu buah timbangan digital, satu buah tas, dompet dan uang senilai Rp1.750.00 diduga hasil transaksi narkoba. “Tersangka kita jerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Sementara itu tersangka AG berkilah disebut terlibat dalam transaksi narkoba tersebut, bahwa dirinya kebetulan berada di rumah pelaku PT dan dirinya sedang bermain dengan adik pelaku PT. “PT menyuruh saya membeli rokok, jadi saya tidak tahu apa-apa,” kilahnya. (adj)











