Palembang, Sumselupdate.com – Tim gabungan unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, telah berhasil menangkap tersangka Dian Satria (35), warga Jalan Sentosa, Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Palembang.
Dian Satria merupakan tersangka tunggal kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) disertai pembunuhan terhadap keluarga pengusaha kerupuk kemplang Suwandi, Darma Kusuma (52), dan istrinya Yeni Kawi atau lebih kenal Yeni Suwandi (40), yang mengalami luka parah di bagian leher.
Peristiwa curas disertai pembunuhan itu terjadi di rumah sekaligus ruko milik korban di Jalan Pengadilan, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka berhasil diringkus tim gabungan saat berada di tempat persembunyiannya di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (4/12/2025).
Motif dari peristiwa curas disertai pembunuhan itu terungkap setelah digelar acara konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, yang dihadirkan langsung tersangka Dian Satria, pada Kamis (4/12/2025) sore.
“Jadi motif dari peristiwa tersebut yakni ketersinggungan tersangka, di mana tersangka mendatangi rumah korban untuk melamar pekerjaan, namun ditolak oleh korban Darma Kusuma, dan diusir dari rumahnya,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, dan Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda.
Baca juga: Jejak Kaki Berlumur Darah Ungkap Arah Penyidikan Kasus Pembunuhan Pasutri Palembang
Karena ketersinggungan ucapan korban Darma Kusuma, di waktu kejadian saat korban mau masuk ke dalam rumahnya dan saat mau menutup rolling door, tersangka langsung mengejar korban masuk ke dalam rumah dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit yang telah ia siapkan.
“Tersangka ini juga sudah dua kali menemui korban untuk melamar pekerjaan, namun ditolak terus. Dan puncaknya di waktu kejadian, korban mengusir tersangka hingga tersangka tersinggung dan menganiaya korban pakai sajam, lalu mengambil barang berharga di rumah korban,” jelasnya.
Namun di saat tersangka mencari barang berharga milik korban di lantai dua, aksinya diketahui oleh korban Yeni Suwandi istri korban Darma Kusuma.
Panik aksinya dipergoki, pelaku kembali menyerang Yeni Suwandi hingga mengalami luka berat di leher, sebelum akhirnya melarikan diri dengan membawa barang milik korban.
Baca juga: Sepekan Buron, Perampok Sadis Pasutri di 15 Ilir Palembang Ditangkap di Bandung!
Setelah peristiwa curas disertai pembunuhan itu terjadi, pihak kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) meminta keterangan saksi dan menganalisa rekaman CCTV yang ada.
“Dari jejak sidik jari yang tertinggal kami analisa dengan CCTV, kami mendapati kesesuaian dengan ciri-ciri tersangka. Kemudian kami melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, untuk menangkap tersangka, hingga akhirnya tersangka berhasil kita tangkap di Kota Bandung,” ungkap Kombes Pol Harryo.
Di tempat yang sama, tersangka Dian Satria, mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi curas disertai pembunuhan terhadap korban Darma Kusuma, dan melukai istrinya Yeni Suwandi.
“Saya baru kenal sama Pak Darma, karena dia terkenal sebagai pengusaha kerupuk dan kemplang. Saya datang ke rumahnya dua kali untuk menanyakan adakah lowongan pekerjaan buat saya, tapi dijawabnya tidak ada dan saya tersinggung saat diusirnya,” ungkap residivis kasus curas terhadap anak di bawah umur pada tahun 2017 lalu ini.
Karena tersinggung dengan ucapan korban, timbul niat tersangka untuk mencuri uang dan barang berharga di dalam rumah korban dengan cara menganiaya korban pakai celurit yang sudah dirinya bawa dari rumah.
“Pak Darma itu saya ancam, saya mau minta uang dan barang berharga di dalam rumahnya, tapi dia melawan dan berteriak, hingga saya langsung melukai lehernya sampai tak berdaya. Sudah itu saya mencari barang berharga di dalam rumah korban, di situ juga ada saksi orang tua dan anak kecil, mereka saya ancam jangan berteriak dan menyerahkan barang berharga,” tuturnya.
Masih mencari barang berharga di dalam rumah korban, diakui tersangka, istri dari korban Darma Kusuma yakni Yeni Suwandi, tiba-tiba datang masuk ke rumah.
“Di situ saya juga menganiaya buk Yeni dibagian lehernya pakai celurit, sebelum saya keluar kabur dari rumah itu. Saya berhasil bawa kabur dompet berisi uang sekitar Rp 2 juta dan Handphone milik korban,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (1) ayat (2) serta pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(**)











