Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ahmad Firdaus dan Hadi Ismanto, dua tersangka kasus korupsi dana pajak di Samsat Banyuasin 2012-2013 dikembalikan ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (15/6).
Mantan teller Bank Sumsel Babel dan penanggung jawab CPU UPTD Samsat Banyuasin ini kembali akan diadili, setelah rampung menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Atas perkara pengurangan setoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Samsat Banyuasin dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.262.106.475,-.
Meski hukuman atas perkara yang sama dengan tahun berbeda dan telah membuat Ahmad Firdaus, Hadi Ismanto dan Brigpol Fahrurozi divonis empat tahun penjara sedang dijalani kedua tersangka.
Sama seperti datang ke kantor Kejati Sumsel, saat akan kembali ke Rutan Pakjo Palembang, kedua terpidana ini juga tetap menutupi wajah menggunakan kertas saat digiring petugas dari lantai enam menuju halaman parkir.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma Hutadjulu, membenarkan pelimpahan tersebut dan saat ini tersangka telah dikembalikan ke Rutan untuk melanjutkan hukuman.
“Benar hari ini ada penyerahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut atas perkara tindak pidana korupsi setoran pajak kendaraan dalam kurun waktu Januari 2012-Juni 2013,” ujar Hotma. (pto)











