Tersangka Amiruddin Akan Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 31 Maret 2016
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede
Palembang, Sumselupdate.com – Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menjerat Amirudin (52) yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Arini (38) di Penginapan Pipit dengan pasal berlapis.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
“Sebab dari lokasi kejadian ponsel dan uang milik korban hilang. Sehingga tersangka juga dapat dijerat tindak pidana pencurian disertai kekerasan dan menyebabkan meninggal dunia,” ujar Maruly.
Sedangkan untuk penyertaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mantan Kasat Narkoba Polresta Palembang ini, belum dapat memastikan karena masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk dugaan pembunuhan berencana masih akan didalami, terutama terkait tali yang ditemukan di leher korban,” katanya.
Dirinya menambahkan, setelah diamankan dari rumahnya, tersangka langsung dibawa ke lokasi kejadian untuk dilakukan pra rekonstruksi guna memperjelas kejadian pembunuhan terhadap janda dua anak tersebut.
“Setelah diamankan, tersangka kita bawa ke lokasi kejadian dan dalam pra rekonstruksi sedikitnya tersangka memperagakan 25 adegan, terkait pembunuhan yang dilakukannya,” tambahnya. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.