Jakarta, Sumselupdate.com – Tim Densus 88 Antiteror berhasil meringkus terduga teroris di Majalengka, Jawa Barat. Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius mengimbau masyarakat tidak risau dan tetap melaporkan sesuatu yang mencurigakan di sekitar mereka.
“Kita berkoordinasi terus dengan Densus 88. Kita mengantisipasi semaksimal mungkin. Kita mengimbau masyarakat tenang. Tapi jangan lupa bila ada hal-hal yang tidak lazim tolong segera dilaporkan,” ujar Suhardi Alius dikutip dari detik.com, Jumat (25/11/2016).
Suhardi mengatakan BNPT terus memantau potensi radikalisme yang ada di Indonesia. Dirinya juga meminta masyarakat ikut berperan aktif memerangi terorisme. “Kalau kami kan masalah radikalisme. Kami juga memonitor potensi radikal siapa yang melakukan dan sebagainya menjadi atensi kami. Kita harus bergerak bersama-sama,” katanya.
Densus 88 menangkap terduga teroris RPW di Desa Girimulya RT3/5, Banjaran, Majalengka, Jabar, sekitar pukul 9.00 WIB, Rabu (23/11) lalu. RPW yang berusia 24 tahun itu ditangkap di rumahnya.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa kristal warna coklat dalam tuperware yang diakui RPW sebagai DNT, asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea, dan gelas kimia.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, seperti dilansir metrotvnews.com mengatakan jika semua bahan peledak dan senyawa kimia yang disita diracik menjadi bom, daya ledaknya berkali lipat dari daya ledak bom Bali I dan bom Bali II.
Senyawa TNT yang disita dari RPW bisa menghasilkan ledakan dua setengah kali kekuatan bom Bali I dan II. Senyawa RDX bisa dua setengah kali kekuatan bom bali. Dan senyawa HMTD bisa mencapai dua kali kekuatan bom Bali.
“Kami sudah lakukan penelitian. Bom yang digunakan oleh dr. Azhari di Bali sudah diuji kekuatanya. Kami bandingkan (bahan bom milik RPW) dengan data di lab kekuatanya bisa berlipat,” kata Rikwanto.
RPW ditangkap di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka. Diduga, RPW dalam jaringan teroris Bahrun Naim.
RPW terancam dikenakan Undang-Undang tentang Terorisme, yaitu melakukan pemufakatan jahat dengan melawan hukum membuat, menyimpan, dan menguasai bahan peledak dengan maksud akan digunakan untuk tindak pidana terorisme. (pto)











