Terlibat Ilegal Taping, Karyawan PT MMU Diciduk Polisi

Jumat, 10 November 2017
Tersangka Muhamad Sis.

PALI, Sumselupdate.com – Muhamad Sis bin Syamsul (47) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI terpaksa merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran diduga terlibat tindak pidana ilegal tapping di pipa minyak mentah milik PT Medco EP yang terletak di Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Penangkapan M Sis berawal dari pengembangan kasus setelah sebelumnya telah diamankan Alex tersangka atas kasus yang sama. Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Acep YS membenarkan penangkapan tersangka atas laporan Suyitno, sekuriti PT Medco EP, pada 4 November lalu.

Read More

“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan tersangka M. Sis di desa Jirak kabupaten MUBA. berdasarkan info tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 8 November 2017 kemarin,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dijelaskannya pula bahwa tersangka juga merupakan karyawan PT MMU.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku ilegal taping yang sering meresahkan perusahaan dan warga. Karena sudah banyak laporan dari perusahaan terkait pelaku ilegal taping,” ungkapnya seraya menambahkan diamankan pula satu unit mobil truk canter warna kuning, satu) unit ponsel dan satu lembar terpal plastik warna merah. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts