Terkait Suap Romahurmuziy, KPK Panggil 2 Pejabat Kemenag

Selasa, 23 April 2019

Jakarta, Sumseluldate.com – KPK memanggil dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap Romahurmuziy (Rommy).

Kedua orang yang dipanggil yakni Kepala Bagian Mutasi Setjen Kemenag, Sujoko, dan Kepala Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenag, Khoirul Huda Basyir Habibullah.

Read More

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari detik.com, Selasa (23/4/2019).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada tersangka lainnya dalam kasus ini, Haris Hasanuddin. Haris merupakan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini, ada tiga yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ialah Anggota Komisi XI yang juga eks Ketum PPP, Rommy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Rommy diduga menerima suap Rp300 juta dari Muafaq dan Haris. Duit itu diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang sedang keduanya.

KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses pengisian jabatan kedua orang itu. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI DPR dan tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts