Terkait Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPD Minta Tunda

Kamis, 31 Maret 2016
Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad

Jakarta, sumselupdate.com – Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per April 2016. Terkait rencana ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad, menyatakan prihatin dan meminta pemerintah menunda rencana tersebut.

“Jangan karena salah manajemen, lalu defisit satu tahun dibebankan pada konsumen. Ini logika penyelenggara pelayanan publik macam apa?,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/3).

Bacaan Lainnya

Farouk mengingatkan, BPJS Kesehatan bukanlah produk komersial, melainkan sistem jaminan sosial kesehatan yang menjadi tangung jawab negara dan diatur oleh UU demi kesejahteraan rakyat. Jika pola komersial diberlakukan bahkan lebih parah dari perusahaan swasta, sebutnya, maka para konsumen pasti akan lari bila harga premi naik hanya dalam satu tahun.

Dia pun minta agar ada perbaikan lebih dulu tata kelola BPJS Kesehatan, jangan tumpang tindih dengan Kartu Indonesia Sehat atau Jamkesda. Dia mencontohkan, di beberapa daerah seperti di Jawa Timur, masyarakat malah lebih mengapresiasi Jamkesda daripada BPJS. Hal itu menurutnya menandakan adanya kelemahan pengelolaan BPJS.

Tanpa ada perbaikan tata kelola, dia khawatir, defisit penyelenggaraan akan terus berlangsung dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat terjadi tiap tahunnya. “Saya meminta agar penyelenggara BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan konsultasi publik yang luas agar pemerintah bisa menjelaskan secara rinci alasan kenaikan iuran,” katanya.

Senator ini mengingatkan bahwa rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI juga secara tegas, tidak menyetujui kenaikan iuran tersebut dan meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 12/2014 tentang Jaminan Kesehatan.

Dia mengatakan, sebagai pelayanan publik, iuran BPJS Kesehatan harus memperhatikan aspek lain, yakni kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang melambat. Selain itu, buruknya pelayanan juga menjadi faktor ketidakrelaan masyarakat akan kenaikan iuran. Sebagai bukti, hingga hari ini terdapat sekitar 49.000 laporan dan keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan di situs lapor.go.id.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan iuran peserta Mandiri melalui PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Kelas I naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 50.000. Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000. Sedangkan besaran iuran untuk mereka yang disubsidi (Penerima Bantuan Iuran/PBI) naik dari Rp 19.225 menjadi Rp23.000. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.