Baturaja, Sumselupdate.com – Pekerjaan pembangunan double track Baturaja–Martapura PT KAI yang dilaksanakan Satuan Kerja Wilayah Sumatera Selatan, Direktorat Jenderal Perkereta Apian Kementerian Perhubungan RI di wilayah Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sudah memasuki tahap penimbunan galian tanah.
Lahan yang semula dipakai warga bercocok tanam kini rata ditimbun tanah.
“Kalau saat ini sudah ditimbun tanah, warga yang dulunya mendiami lokasi tersebut sudah mendapatkan ganti rugi,” kata Lurah Kemelak, Helawi SIP dikonfirmasi, Minggu (26/2/2017).
Meskipun proses pembangunan double track ini berada di wilayah Kelurahan Kemelak, namun untuk teknis pembangunan dan mekanisme pergantian ganti rugi warga mendiami lahan PT KAI ini, lurah mengaku tidak tahu.
”Dari awal kita tidak dilibatkan, jadi kita tidak tahu persis,” ucapnya.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Tanjung Karang, Franoto Wibowo saat dihubungi via ponselnya kepada wartawan menjelaskan, pihaknya telah memberikan kebijakan dengan memberikan ganti rugi terhadap lahan PT KAI yang selama ini ditempati masyarakat.
Namun besaran ganti rugi tidaklah sama tergantung dengan apa yang berada di atas tanah tersebut.
“Kalau untuk bangunan permanen kita ganti sebesar Rp250 ribu per meter perseginya, sedangkan untuk bangunan semi permanen yang terkena aktivitas pembangunan double track ini sebesar Rp200 ribu permeter persegi,“ ungkapnya.
Mengenai ganti rugi tanam tumbuh tanaman pihaknya tidak bisa melakukan pergantian karena itu kewenangan dari Satker Sumatera Selatan.
”Tanam tumbuh kita gak ada aturannya, misalkan ada pergantian tanam tumbuh itu dari Satker pemerintah meskipun itu berada dilahan PT KAI,” jelasnya.
Dia menambahkan seharusnya masyarakat berterimakasih kepada PT KAI yang telah memberi kebijaksanaan dengan tetap memberi ganti rugi kepada warga yang sudah bertahun-tahun memanfaatkan lahan Negara.
Disinggung mengenai sejauh mana proses pembangunan double track ini dilaksanakan dan perusahaan mana yang dilibatkan dalam pembangunan ini, Franoto tidak bisa menjawab karena pihaknya hanya sebatas operator PT KAI.
“Itu kewenangan satker, sebab satker yang menunjuk pelaksananya, kita hanya menerima hasilnya saja, kalau sudah serah terima baru menjadi tanggung-jawab kita,” ujarnya.
Terpisah, Humas Satker Provinsi Sumatera Selatan, Raden Fatah belum bisa dihubungi lantaran ponselnya tidak diangkat. (wid)











