Melawan Saat Disergap di Rumah Istri Ketiga, Residivis Curanmor Tersungkur Didor Aparat

Minggu, 26 Februari 2017
Residivis kasus curanmor, Tatang menjalani perawatan di RSUD Kabupaten PALI lantaran kaki kirinya ditembus peluru lantaran melawan saat disergap petugas di rumah istri ketiganya.

PALI, Sumselupdate.com Pertualangan Tatang (45), warga Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), di dunia hitam untuk sementara terhenti di ujung pistol.

Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini tersungkur setelah didor petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi lantaran melawan saat disergap di kediaman istri ketiganya, di Desa Gunung Megang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Minggu (26/2/2017).

Read More

Dalam aksinya, tersangka yang telah dua kali masuk Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Muaraenim, sangat piawai dalam dunia curanmor.

Aksi kejahatan pelaku yang teranyar menimpa sepeda motor milik Iyan (28), warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi yang diembat tersangka pada 20 Oktober 2016 silam.

Pada saat kejadian, Iyan yang mengendarai sepeda motor Honda Revo BG-4067-DA, mendatangi sebuah warung di Desa Semangus untuk berbelanja.

Namun hanya hitungan menit masuk ke dalam warung, sepeda motor sudah lenyap.

Mengetahui sepeda motornya sudah hilang, korban dibantu warga mencari keberadaan kendaraan roda dua tersebut.

Beruntung pencarian korban tak sia-sia. Pasalnya, korban Iyan melihat sepeda motornya sedang didorong pelaku. Dengan spontan Iyan meneriaki pelaku maling.

Mendengar teriakan Iyan, warga lain mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Iyan dalam kondisi kunci kontak sudah dirusak.

Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondais didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Iyan.

Pelaku ini mempunyai empat orang istri, hingga menyulitkan penyelidikan

Dari keterangan Victor bahwa pelaku merupakan residivis kasus curat, dan telah dua kali keluar masuk Rutan Muaraenim dengan masing-masing hukuman penjara selama tiga bulan, yang terakhir pada tahun 2007.

Dalam penyergapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo nopol BG-4067-DA warna hitam merah.

“Penangkapan pelaku di-back up Polsek Gunung Megang, sebab lokasi penangkapan berada dalam wilayah hukum polsek tersebut. Pelaku kita lumpuhkan kakinya dengan satu kali tembakan, sebab berusaha melawan anggota saat hendak diamankan,” pungkasnya (adj)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts