Terkait PAW Aka Cholik, PPP PALI Minta Pemkab Jalankan Aturan

Selasa, 24 Oktober 2017
Hairul Mursalin

PALI, Sumselupdate.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten PALI mempertanyakan surat Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Aka Cholik Darlin, SPdI di Pemkab PALI.

Bahkan, partai berlambang Ka’bah itu meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten PALI untuk menjalankan sesuai aturan. “Kami minta pemerintah menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena yang bersangkutan (Aka) sudah diberhentikan langsung oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy,” singkat Hairul.

Read More

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI melalui Wakil Ketua I DPRD PALI Devi Haryanto, SH MH mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat PAW terhadap Aka Cholik Darlin ke  Bupati PALI satu pekan lalu.

“Sudah satu pekan lalu, surat PAW (Aka Cholik) diajukan ke Bupati PALI, selanjutnya surat PAW itu, akan diajukan ke Gubernur Sumsel,” kata Ketua DPC Partai Demokrat itu, Selasa (24/10/2017).

Dikatakan Devi, surat PAW akan langsung ditanda tangani oleh ketua DPRD Kabupaten PALI Soemarjono. “7 hari setelah dikirim ke DPRD PALI, langsung ditindaklanjuti oleh bupati, selanjutnya dikirim ke gubernur SumSel dan waktunya tujuh hari, kalau tidak ada kendala,” kata politisi Partai Demokrat.

Terkait hal itu, Asisten I, Sekretariat Daerah (Setda) PALI Rizal Phalefi menyarankan untuk mengetahui lebih jelasnya, agar konfirmasi ke Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda PALI. “Coba hubungi Kabag Tapem,” ucap Rizal melalui pesan singkatnya, Selasa (24/10). (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts