Laporan Edi Setiawan
Sekayu, Sumselupdate.com – Sejumlah petugas dari berbagai Instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melakukan pengecekan lapangan terkait belum efektifnya izin lokasi pembangunan Perumahan Kayuara Grand Residence di Jalan Kolonel Nazom Nurhawi, RT 19, RW 08, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (24/6/2020).
Petugas yang melakukan pengecekan lapangan pembangunan perumahan tersebut dari tim terpadu dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin (DPMPTSP) Muba.
Pengecekan lapangan ini dilakukan lantaran CV Kayuara Raya telah mengajukan izin lokasi pembangunan perumahan tersebut melalui Online Singel Submition (OSS) dan diterbitkannya izin lokasi pada tanggal 11 Juni 2020 dan Surat Bupati Muba Nomor: 503/980/DPM-PTSP-IV/2020 tanggal 22/Juni 2020.
Kemudian sebelumnya juga, jajaran Pemkab Muba telah melakukan rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah SKPD terkait pada Selasa (23/6), terkait bagian dari proses penerbitan izin lokasi efektif CV Kayuara Raya dalam membangun perumahan.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memenuhi semua aspek legalitas perusahaan dan legalitas perumahan. Karena dengan efektifnya izin lokasi yang ditopang legalitas perusahaan yang jelas bakal menjadi modal awal untuk meraih kepercayaan konsumen agar melirik perumahan dan ruko ini,” ujar Direktur CV Kayuara Raya, Muallimin kepada Sumselupdate.com.
Menurut dia, izin lokasi yang diajukan CV Kayuara Raya pembangunan perumahan type 36, type 45, dan rumah toko (ruko) dua lantai di dalam satu komplek yang diberi nama Kayuara Grand Residence.
Dikatakannya, pembangunan perumahan Kayuara Grand Residence guna memenuhi kebutuhan perumahan serta pertokoan di dalam satu komplek bagi masyakarakat Muba.
Muallimin mengaku yakin bakal mendapatkan izin lokasi ini karena pihaknya sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Ditambahkan Muallimin, pengajuan izin lokasi ini tidak menyalahgunakan pihak manapun. Karena ia sangat paham terkait prosedur ini yang melibatkan DPM-PTSP, DLH, PU Perkim, Pertanahan, Tapem, Satpol PP, dan kelurahan.
“Harapan saya pengajuan izin lokasi ini dapat berjalan baik dan tanpa ada kendala baik dari pemohon maupun dari instansi terkait dalam jajaran Pemkab Muba, sebab pembangunan perumahan ini merupakan kontribusi kami kepada pemerintah yang berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang nyaman,” ujarnya. (**)











