Serang, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun tak diketaui kapan penyidik memasang tiang sita.
“Kalau tidak salah itu berhubungan dengan kasus TPPU,” kata Basariah Panjaitan, pimpinan KPK, dilansir liputan6.com, Selasa (11/10/2016).
Penyidik KPK menyita dua bidang tanah pada Blok Padal Banjarsari, berdasarkan buku tanah hak milik nomor 170 dan nomor 22. Adapun KPK sendiri telah memasang papan nama penyitaan di beberapa wilayah, yakni di Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang.
Kemudian Kota Serang, Kabupaten Bandung, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, berupa bidang tanah dan bangunan.
KPK pun telah menelusuri 300 perusahaan milik atau berkaitan dengan Wawan yang kerap digunakan untuk mengerjakan sejumlah proyek di lingkup Provinsi Banten.
Chaeri Wardana adalah suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan juga adik kandung dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. (pto)











