Terima Laporan Call Center Banpol, Gercep Tim Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Ciduk Dua Pelaku Jambret

Senin, 4 September 2023
Tersangka Andika Syaputra dan Yuki Ariga saat diamankan petugas Polsek Pagaralam Selatan.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Gerak cepat atau gercep Tim Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Polres Pagaralam, patut diacungi jempol.

Read More

Usai menerima laporan dari korban di Call Center Bantuan Polisi, Tim Reskrim Polsek Pagaralam Selatan  berhasil meringkus dua spesialis jambret, Andika Syaputra (21) dan Yuki Ariga (23).

Dua remaja asal Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang disergap aparat pada Minggu (3/8/2023), usai satu jam lalu melakukan aksi penjambretan.

“Kita bisa melakukan penangkapan dan tidak membutuhkan waktu lama usai menerima laporan dari Call Center Banpol,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Yoga Suganda, SE didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni, SH.

Barang bukti hasil jambret dari tersangka Andika Syaputra dan Yuki Ariga.

Peristiwa penjambretan bermula korban bersama temannya mengendarai sepeda motor, baru pulang dari objek wisata Gunung Gare. Saat itu korban meletakkan handphone di dalam tas.

Saat korban sampai di Jalan Pagar Jaya, Pagaralam Selatan, tiba-tiba kedua pelaku yang berboncengan kendaraan roda dua memepet motor korban.

”Pelaku langsung mengambil tas yang berisikan handphone korban, hingga korban terjatuh,” kata Ipda Yoga Suganda.

Korban sempat berteriak dan mengejar para pelaku, namun sayang kehilangan jejak.

”Dari keterangan korban yang mengetahui sedikit ciri-ciri pelaku dan langsung melaporkan keajadian melalui Call Canter Bantuan Polisi,” ujarnya.

Tidak membutuhkan waktu lama petugas Reskrim Polsek Pagaralam Selatan, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Dusun Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Saat ditangkap kedua jambret kambuhan itu tidak berkutik. ”Pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, apakah kedua pelaku melakukan hal sama di TKP wilayah hukum Kota Pagaralam.

”Nanti kita cocokkan dengan laporan yang masuk. Sehingga, kita bisa menelusuri juga barang bukti lain hasil jambretnya,” ujarnya.

Kini kedua remaja tersebut mendekam di dalam sel tahanan. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts