Palembang, Sumselupdate.com – Muhammad Yusuf alias Mamat (28) pelaku penganiayaan terhadap korban Fauzi dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/8).
Terdakwa yang nampak tenang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara” tegas Mion Ginting.
Putusan hakim ini, lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya JPU Faisal Thahir menuntut terdakwa dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara. Namun meski begitu Yusuf tetap menyatakan menerima.
Terungkap di persidangan perbuatan terdakwa bermula pada 22 April di rumah korban Jalan KI Merogan, Lorong Bahagia, Kelurahan Kemang, Kecamatan Kertapati Palembang. (pto)











