Laporan Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Tergiur upah yang dinilai fantastis, MH (25) warga asal Sulawesi Selatan nekat jadi kurir narkoba. Apesnya, aksi pelaku berhasil digagalkan polisi.
Menurut pengakuan tersangka, upah yang diterimanya untuk mengantar narkoba ialah sebesar Rp25 juta dalam sekali antar.
“Saya terpaksa melakukan ini karena kebutuhan hidup pak,” kilah tersangka ini, saat konferensi pers yang dilakukan di Mapolres OKU Timur, Selasa (19/04/2022).
MH mengatakan jika ia mengambil barang haram seberat satu kilogram ini dari seseorang yang disebutnya ‘Pak Cik’ yang ada Kabupaten OKI untuk diedarkan di Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH Sik MH didampingi Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo mengatakan, tersangka MH ini merupakan pemain baru dan diduga spesialis penghantar paket antar lintas provinsi.
“Saat ini sedang melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku ini. Jika dìlihat dari identitasnya, pelaku ini merupakan kurir lintas provinsi, untuk itu pihaknya masih memburu pelaku lainnya,” tegasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal : 114 Ayat(2) dan Atau Pasal 112 Ayat(2)Undang Undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. “Kita masih terus melakukan pengembangan. Semoga setelah ini kita bisa menangkap bandar-bandar yang ada dì OKU Timur,” pungkasnya.(**)