Palembang, sumselupdate.com – Malang yang dialami Roky Firnando (22), dirinya harus kehilangan uang sebesar Rp2,4 juta, usai ia menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Tak terima atas kejadian yang dialaminya, membuat pria asli Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ini, terpaksa membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, pada Jumat (13/9/2024) sore.
Ditemui usai membuat laporan, Roky mengatakan dirinya sudah tertipu membeli Handphone merek Iphone 12 Pro Max melalui media sosial Instagram.
Kepada petugas piket pengaduan, Roky menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, saat dirinya berada di rumahnya terletak di Jalan Kolonel H Burlian Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
“Saya sedang mencari Handphone lewat IG (Instagram) PS store, hendak membeli. Lalu saya tertarik Iphone Pro Max seharga Rp 900 ribu. Terus saya mengirim pesan WhatsApp ke nomor hp 082284159010 yang ada di IG itu dan dibalas produk yang ditawarkan sedang ada promo,” ungkap Roky.
Baca juga : Dinilai Wanprestasi, Penyidik Diduga Paksakan Laporan Dugaan Penipuan Travel dan Umrah Naik Meja Hijau
Karena harga Iphone tersebut murah, sambung Roky, ia pun tertarik hendak membeli dan diminta transfer ke nomor rekening BRI 074701005236501 atas nama Aminah dan rek BRI 00890120979536 atas nama Reza Fahlepi.
“Ketika diminta TF, ternyata diminta TF Rp 2,4 juta, langsung saya TF sebanyak dua lagi. Katanya keperluan proses pengiriman,” bebernya.
Setelah uang di transfer, lanjut Roky, dirinya sadar setelah Handphone yang ia beli tak kunjung datang ke rumah.
Baca juga : Tok! Terbukti Lakukan Penipuan Oknum Polisi Divonis Dua Tahun Penjara
“Dari situlah saya baru sadar pak, saya sudah ditipu. Jadi saya buat laporan polisi kesini, semoga pelakunya ditangkap,” tutupnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli, membenarkan adanya laporan korban atas kasus penipuan dan penggelapan.
“Laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim,” pungkasnya singkat. (**)