Terdakwa Zakaria Kurir Shabu Seberat 4,507 Gram Dituntut JPU 9,6 Tahun Penjara

Kamis, 1 Desember 2022
Suasana persidangan

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Zakaria pemilik narkotika jenis shabu seberat netto 4,507 gram dituntut 9 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (1/12/2022).

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, SH, MH, JPU menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 1 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4, 507 gram.

Read More

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan terhadap terdakwa Zakaria dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU melalui sambungan teleconference.

Usai mendengarkan tuntutan JPU terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)

“Sidang pekan depan kami akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU,” kata kuasa hukum terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan JPU kejadian bermula bahwa saat Tim Resesre Polsek Kalidoni Palembang mendapat informasi dari masyarakat di Jalan May Zen Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni palembang, sering dijadikan transaksi narkotika jenis shabu.

Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju kelokasi dan setiba di sana tim melihat ada seseorang (terdakwa) yang gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian tim langsung mengejar terdakwa dan pada saat itu pula terdakwa membuang sesuatu bungkusan rokok

Kemudian pada saat itu pula tim berhasil mengamankan terdakwa dan menyuruh terdakwa mengambil bungkusan rokok yang dibuangnya.

Pada saat dibuka di hadapan terdakwa, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 4,507 gram.

Saat diinterogasi terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik saudara Mery (DPO) yang rencananya akan terdakwa pecah menjadi 50 paket kecil yang satu paketnya terdakwa jual seharga Rp 100 – 150 ribu

Terdakwa juga menjelaskan jika habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta sampai dengan 1,5 juta, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung di bawa Polsek Kalidoni Palembang untuk diproses lebih lanjut. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts