Terdakwa Usman Pasrah Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 14 Juni 2023
Sidang terdakwa Muhammad Usman.

Palembang, sumselupdate.com – Miliki narkotika jenis shabu seberat 94,85 gram, terdakwa Muhammad Usman, hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, menjatuhkan pidana 10 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa, di PN Palembang, Rabu (14/6/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  menyatakan bahwa perbuatan terdakwa  Muhammad Usman, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Usman 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU maupun terdakwa kompak langsung menyatakan terima terkait putusan tersebut.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut terdakwa Muhammad Usman dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.