Palembang, sumselupdate.com – Miliki narkotika jenis shabu seberat 94,85 gram, terdakwa Muhammad Usman, hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, menjatuhkan pidana 10 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa, di PN Palembang, Rabu (14/6/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Usman, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Sebagaimana terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Usman 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU maupun terdakwa kompak langsung menyatakan terima terkait putusan tersebut.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut terdakwa Muhammad Usman dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Ron)