Palembang, Sumselupdate.com- Sidang dugaan korupsi, pengadaan 27 ribut bibit buah tidak bersertifikat pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU tahun anggaran 2019, yang rugikan negara senilai Rp3,6 miliar.
Kasus ini JPU OKU menjerat empat terdakwa atas nama M Amin Baladini mantan Camat Sosoh Buay Rayap, Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, dan Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, menghadirkan langsung empat terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Masriati SH MH, yang beragendakan keterangan para terdakwa di PN Tipikor Palembang, Jumat (5/5/2023)
Dihadapan Majelis Hakim salah satu terdakwa Riyadi, mengaku pada awal 2019 dirinya ditelpon oleh Rohman (DPO) diberi kabar mendapatkan proyek pengadaan bibit ke desa – desa.
“Saya tanya ke Rohman (DPO) kenapa bisa dapat order bibit, Rohman mengatakan order dari tenaga pendamping desa dan dibantu oleh Heri Setiawan Tenaga Ahli,” ungkap Riyadi
Ia juga mengatakan, dari pengadaan bersumber dari dana desa dan Rohman tidak memiliki modal, dan meminjam uang kepada dirinya secara bertahap.
“Minjam uang saya secara bertahap, saya percaya saja sama dirinya yang telah mendapatkan orderan bibit,” cetusnya
Masih katanya, dirinya tidak tahu jika bibit – bibit tersebut tidak memiliki sertifikat dan Rohman juga tidak menyampaikan kepada ia.
“Tidak mengetahui sama sekali proses bibit, Rohman sempat sampaikan badan usaha berbadan hukum kalau mau dapat proyek bibit, dan Rohman mengajak saya ke notaris untuk menanyakan untuk buat CV, dan meminjam uang saya karena Rohman hanya mempunyai uang Rp 3 juta sedangkan membuat CV Rp 8 juta, ” katanya
“Saya tidak tahu kalau Rohman menjual bibit ke desa menggunakan label dan sertifikat, dan Rohman tidak pernah menyampaikan kepada saya,” tambahnya
Sementara itu Majelis Hakim menanyakan proses pengadaan bibit kepada terdakwa “Saya diajak Rohman ke Pekalongan Jatim untuk beli bibit, dan saya membayarnya,” ungkapnya
Ia juga mengaku dari pembelian bibit tersebut Rohman meminjam uang dirinya sekitar Rp 563 juta
“Rohman meminjam uang pribadi saya, hingga saat ini ada sekitar Rp 9,8 juta uang saya yang belum dikembalikan Rohman (DPO),” jelasnya dihadapan Hakim
Sementara itu usai sidang kuasa hukum terdakwa Riyadi, Heriyanto Serumpun SH mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan tidak ada keterangan para saksi yang memberatkan Riyadi.
“Dari saksi yang dihadirkan penuntut umum, tidak ada satupun yang memberatkan terdakwa Riyadi,” jelasnya.
Bahkan uang yang diterima Riyadi itu merupakan hasil keputusan hukum atau putusan PN Baturaja atas gugatan perdata yang dilayangkan istri Riyadi terhadap Rohman saat itu.
Heriyanto menerangkan bahwa Rohman harus membayar hasil penjualan bibit dari Desa kepada Riyadi setelah ada perdamaian pada gugatan yang dilayangkan pihak kliennya.
Ia juga menggaris bawahi agar Rohman (DPO) Direktur CV Mitra Selayu untuk segera ditangkap karena perannya sangat penting dalam kasus ini.
“Semua pembayaran dari desa itu seluruhnya dibayar pada Rohman,” tuturnya
Dalam dakwaannya yang dibacakan bersama – sama dengan tiga terdakwa lainnya, Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, kemudian Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
“Para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mana 27 ribu lebih bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKI,” ungkap JPU bacakan dakwaannya di PN Tipikor Palembang
JPU menjelaskan dari dakwaannya, bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu, dimana hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut JPU disangkakan melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU nomo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, diketahui dalam perkara ada satu orang lainnya yang turut dijadikan sebagai tersangka, atas nama Rohman Direktur CV Mitra Selayu sebagai pihak ketiga kontraktor pelaksana pengadaan puluhan ribu bibit buah tak bersertifikat. Namun, tersangka Rohman dinyatakan DPO. (Ron)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!