Palembang, Sumselupdate.com – Ifriadi pelaku pembunuhan Asna Tuminah juru parkir di KFC, divonis majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, hukuman 13 tahun penjara atas perbuatannya.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam pertimbangan pidana 13 tahun penjara, hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang serta meresahkan masyarakat.
“Selain itu, terdakwa juga pernah menjalani masa hukuman atas tindak pidana penganiayaan,” ungkap Sahlan.
Sementara, hal yang meringankan menurut majelis hakim yakni terdakwa mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukum Megaria SH dari Posbankum PN Palembang serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palembang Tommy Harizon SH menyatakan terima.
Diketahui putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dapat dipidana selama 14 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula Sekita Sabtu 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 WIB, telah terjadi tindak pembunuhan dilakukan terdakwa Ifriadi, bersama Febriansyah alias Febri, Marjiansyah alias Aji (DPO) terhadap korban Asna Tuminah di parkiran KFC Demang, Jalan Demang Lebar Daun, RT 53/15, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB 1.
Saat itu terdakwa Ifriadi mengajak dua rekannya tersebut menagih uang parkir kepada korban Asna, namun uang tersebut tidak diberikan oleh korban Asna, karena tidak diberikan terdakwa pun emosi, lalu langsung menusuk korban Ana dengan sebilah pisau.
Sempat meminta tolong untuk diantarkan ke rumah sakit, namun karena luka tusukan tersebut membuat korban Asna menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan medis.
Terdakwa Ifriadi sendiri sempat buron selama empat tahun lari ke Jawa, namun saat kembali lagi ke Palembang, terdakwa pun ditangkap, sementara untuk dua rekannya yang lain saat ini masih berstatus DPO. (Ron)











