Terdakwa Kasus Narkoba Diputuskan Tak Bersalah di PN Pagaralam

Rabu, 27 Juli 2022
Jeri Fernando (34), divonis bebas.

Laporan : Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Jeri Fernando (34), warga Swakarya Kota Pagaralam terdakwa kasus Narkoba yang ditangkap pada 27 Oktober 2021 lalu, akhirnya divonis bebas setelah menjalani masa persidangan dan masa penahanan kurang lebih selama 5 bulan.

Bacaan Lainnya

Terdakwa terjerat kasus Narkoba ini yang sempat dilumpuhkan oleh petugas polisi saat penangkapan akhir divonis bebas oleh hakim yang dituangkan dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Pagaralam, Rabu (27/7/2022).

Setelah menjalani masa persidangan dan masa penahanan kurang lebih selama 5 bulan. Hasil akhir dari kasus penyalahgunaan Narkoba atas nama terdakwa Jeri Fernando akhirnya divonis bebas.

Hasil putusan bebas terdakwa tersebut, dituangkan dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Rabu (27/2).

Pantauan di lapangan, vonis bebas tersebut didasari dengan tidak terbuktinya dua dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa yang dibacakan oleh Hakim Ketua di Persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa Jeri Fernando, Etal Pargas S.H, M.H dan Vicky Seven Brando S. H membenarkan vonis bebas yang diputuskan terhadap kliennya. Hal ini sesuai dengan putusan persidangan yang dibacakan hakim ketua. Dasar dari bebasnya Jeri Fernandi tersebut, karena tidak terbukti bersalah dalam dua poin di surat dakwaan jaksa penuntut umum.

“Kita bersyukur setelah menjalani persidangan dalam kurun waktu 5 bulan terakhir ini, hasil keputusan sesuai dengan yang diharapkan. Tak hanya itu pihaknya juga mengapresiasi pihak PN Pagaralam yang telah memberikan putusan bebas tersebut. Karena telah bersikap adil dalam mengambil keputusan,” katanya.

Selanjutnya, Etal mengungkapkan, kedepan pihaknya akan melaporkan dugaan tindak kriminalisasi terhadap penangkapan klien kami tersebut oleh petugas kepolisian saat melakukan penangkapan.

“Namun tindak lanjut tersebut masih akan dikoordasikan kepada pihak keluarga terdakwa tehadap upaya hukum selanjutnya,” pungkasnya saat mendampingi kliennya jalani sidang di PN Pagaralam. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait