Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Satu unit rumah milik Selebgram Adelia Putri Salma di komplek Nirwana Residence, blok F 1, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan, di segel oleh Ditres Narkoba Polda Lampung, pada Kamis (31/8/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya juga, di hari yang sama polisi telah menyegel dua rumah milik Adelia di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, dan di komplek Kampus, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Berdasarkan pantauan sumselupdate.com di rumah Adelia yang berada di komplek Nirwana Residence, terlihat suasana sepi dan telah terpasang garis polisi.
Andika, yang merupakan tetangga Adelia di komplek Nirwana Residence, mengatakan sering melihat satu wanita melakukan aktivitas sehari-hari, namun dirinya tidak mengetahui bahwa wanita itu ternyata tersandung kasus jaringan Narkoba internasional.
“Namanya saja saya tidak tahu, tapi sering melihatnya beraktivitas disini. Dia cewek, masih terlihat muda mukanya, sering terlihat juga teman dan kerabatnya atau keluarganya datang,” ujar Andika, saat ditemui di lokasi rumah Adelia di komplek Nirwana Residence, pada Sabtu (2/9/2023) pagi.
Untuk masalah rumah tetangganya itu di segel polisi, menurut Andika, sebelumnya ia tidak mengetahui apa masalahnya. Namun, ketika dirinya datang untuk mengecek rumahnya yang di renovasi, baru mengetahui bahwa pemilik rumah tersandung masalah Narkoba.
“Saya baru tahu hari ini, karena kan saya jarang kesini, rumah saya ini sedang di renovasi. Baru pagi ini datang, melihat rumah tetangga sudah ada garis polisi. Ternyata wanita pemilik rumah di samping saya ini lagi viral kasus Narkoba,” jelas Andika.
Senada dikatakan Ujang, Satpam komplek Nirwana Residence, menurutnya rumah milik Adelia yang di segel oleh pihak kepolisian Polda Lampung itu, dilakukan pada Kamis (31/8/2023) malam.
“Sudah waktu sholat Isya penyegelan rumah itu, dipasang garis polisi. Saya lihat ada sekitar 5 orang polisi dari Polda Lampung. Setahu saya, infomasinya kasus Narkoba,” tutup Ujang.
Diberitakan sebelumnya, Selebgram Adelia Putri Salma, resmi menjadi tersangka kasus jaringan Narkoba internasional. Adelia ditangkap saat tengah berada di salah satu salon kecantikan yang berada di Jalan Basuki Rahmat Palembang, pada Sabtu (26/8/2023).
Adelia Putri Salma ditangkap polisi terkait keterlibatannya dalam menyembunyikan aset-aset suaminya bernama David dari hasil bisnis Narkoba. David diduga masih menjalani bisnis Narkoba itu meski dari dalam penjara lapas Nusakambangan.
Sebelumnya David ditangkap Polda Sumsel bersama BNNP di sebuah showroom mobil di Jalan Parameswara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada 26 April 2017 lalu.
Dalam penangkapan itu, diamankan puluhan kilogram Narkoba jenis Shabu, ribuan pil Ekstasi, dan senjata api. Setelah ditangkap dan menjalani persidangan, David divonis 20 tahun penjara. (**)