Terdakwa Kasus Dugaan Lelang Jabatan Sebut Nama Mantan Bupati Muratara

Senin, 6 September 2021
Sidang lanjutan dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara,

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Sudartoni.

Dalam kesaksiannya secara virtual terdakwa sempat menyebut nama Syarif Hidayat, mantan Bupati Muratara periode 2015-2020.

Read More

Terdakwa Sudartoni mengatakan, jika kasus dugaan korupsi pada kegiatan lelang jabatan di Muarata, semua bersumber dari SK Bupati 2016 yang saat dijabat oleh Syarif Hidayat.

“Pada dasarnya kegiatan lelang jabatan di Kabupaten Muaratara anggaran tahun 2016, semua terjadi karena adanya SK Bupati saat itu,” ujar terdakwa Sudartoni dalam persidangan, Senin (6/9/2021).

Dari keterangan terdakwa Sudartoni, dirinya menyebutkan anggaran kegiatan memang dicairkan berdasarkan SK Bupati 2016 yang saat itu dijabat oleh Syarif Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Lubuklinggau menghadirkan tiga saksi secara tatap muka dengan majelis hakim.

Saksi-saksi yang dihadirkan yakni, mantan Plt Sekda, Abdullah Mat Tjik, dan dua orang penguji bernama Muzakir dan Joko.

Dalam memberikan keterangannya, Saksi Abdullah Mat Tjik, sempat ditegur oleh salah satu majelis hakim karena dinilai memberikan keterangan berbelit-belit.

Pasalnya diawal memberikan keterangan, Abdullah Mat Tjik mengaku, tidak mengetahui jika kegiatan test lelang jabatan yang diselenggarakan pada 2016 itu tidak memiliki anggarannya.

Namun, setelah ditanya berulang, Abdullah Mat Tjik justru menyebutkan, jika dirinya terlibat dalam perencanaan kegiatan, dan menyarankan Terpidana Rio Paldi untuk memberitahukan hal tersebut pada Bupati.

Artinya, Abdullah Mat Tjik secara tidak langsung telah mengetahui jika dalam perencanaan kegiatan lelang jabatan di tahun 2016 tersebut, tidak memiliki anggaran, dan pada akhirnya di masukan pada penganggaran APBD Muratara di tahun 2017.

Saksi Abdullah Mat Tjik, dalam persidangan mengaku dirinya hanya ikut sebagai peserta test lelang jabatan di Kabupaten Muratara 2016 sebagai  calon Sekda di Muratara.

“Saya hanya sebagai peserta test lelang jabatan saja. Saya tidak mempunyai peran dalam penyelenggaraan kegiatan,” ujar saksi Abdullah Mat Tjik dalam persidangan, Senin (23/8/2021).

Sementara itu, keterangan saksi Abdullah Mat Tjik yang menyebutkan, jika dirinya hanya sebagai peserta yang mengikutis untuk calon Sekda, secara tidak langsung dibantah oleh saksi Muzakir yang juga dihadirkan oleh JPU dimuka persidangan.

Sementara itu, meski para saksi telah menyebut namanya, Abdullah Mat Tjik tetap bersikeras jika dirinya tidak ikut andil dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Antoni Yuzar SH MH melalui Jaksa Sumar Herti SH mengatakan, jika keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan JPU atas terdakwa Sudartoni, dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan lelang jabatan di Muratara anggaran 2016.

“Keterangan beberapa saksi justru menguatkan dakwaan JPU atas terdakwa. Namun saat dikonfortir oleh majelis hakim tadi, memang diantara saksi adah yang membantah keterangan saksi lainnya,” ujar Sumar Herti. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts