Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya jilid 1 yang menjerat empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Jumat (22/10/2021).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sahlan Effendi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sums, menghadirkan langsung para terdakwa.
Dari kesaksian Dwi Kridayani yang merupakan senior manager produksi PT Brantas Abipraya, sejak 2015 mengatakan sebelum dimulai pelaksanaan pembangunan Masjid Sriwijaya terlebih dahulu dilakukan lelang pengadaan barang dan jasa.
“Namun sebelum melakukan penandatangan kontrak dilakukan tahap Praqualifikasi (PQ), yang kala itu diikuti oleh tiga perusahaan selain KSO Brantas-Yodya Karya,” katanya.
Ia juga menjelaskan tiga perusahaan itu dua diantaranya BUMN adalah, PT Hutama Karya Arkonin lalu PT PP serta satu perusahaan swasta PT Alam sebelum akhirnya dimenangkan oleh PT Brantas-Yodya Karya.
“Dari isi kontrak yang ditandangani pak Eddy Hermanto dan saya sendiri selaku KSO, dalam perjanjian itu memuat porsi pembangunan 97 persen, serta perencanaan 3 prsen, persentase itu diajukan dari nilai kontrak,” tutupnya. (ron)











