Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lift BKAD, Kembalikan Uang Negara

Rabu, 14 November 2018
Berita acara pengembalian uang negara dari terdakwa dugaan korupsi pengadaan lift.

Palembang, sumselupdate.com – Pasca dilakukan penahanan terhadap terdakwa Mardjuki alias M dan Ananda Rani Murbaistuti (ARM) Kabag Keuangan Pemkot dalam dugaan korupsi dalam pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (12/11/2018).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Andi Andri Utama, SH mengatakan, pasca dilakukan penahanan terhadap kedua terdakwa oleh majelis hakim Abu Hanifah, SH, penasehat hukum dari terdakwa Mardjuki yakni Marnala Nainggooan SH telah mengembalikan sisa uang kerugian negara.

Read More

“Kita telah menerima penyerahan uang Rp. 58.200.000 juta dari penasehat hukum terdakwa Ir Mardjuki, MT, ke penuntut umum untuk menambahkan pengembalian kerugian negara. Sehingga total Rp. 310.000.000, kerugian negara telah dikembalikan,” ujarnya, Rabu (14/11).

Dari penyidikan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 249 juta melalui penasehat hukumnya. Kemudian, saat memasuki persidangan, terdakwa kembali mengembalikan uang sebesar Rp 58 juta 200 ribu. “Nantinya uang tersebut akan dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan,” terangnya.

Sebelumnya, Jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka M dan ARM atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp1,4 miliar.

Pada pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD. Sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.

Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara. Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli.

Jaksa penyidik belum menerima secara resmi mengenai besaran kerugian negara dari pihak berwenang. Namun dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp310 juta dan telah dikembalikan sebesar. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts