Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Andri Utama dan rekan menuntut Mardjuki dan Ananda Rani Murbaistuti dalam dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BKAD 2016 masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/2/2019).
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.” jelas Andi yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Palembang ini.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah menunda persidangan guna memberikan kesempatan bagi para terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan pada persidangan selanjutnya.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pledoi dari para penasehat hukum terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Palembang dengan nilai pagu Rp1,4 miliar. Pada pengadaan lift itu, Ananda Rani sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD.
Sedangkan Mardjuki sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa. Ada indikasi kerugian negara lantaran lift yang diminta adalah lift produk Jerman atau yang setara. Namun dalam pelaksanaannya, yang dipasang adalah lift produk Cina dan tidak sesuai spesifikasi. (tra)











