Palembang, Sumselupdate.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palembang akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait polemik dugaan pelanggaran proses verifikasi calon perseorangan yang dilaporkan Mualimin dengan nomor laporan 001/LP/PILKADA/XII/2017.
Di mana Panwaslu Kota Palembang meminta KPU Palembang untuk mengulang kembali proses penelitian berkas administrasi dan analisis dukungan ganda (BA 2- KWK Perseorangan) terhadap calon Walikota dan Wakil Walikota Chairilsyah dan Mualimin yang diduga menyalahi aturan.
“Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, KPU Palembang segera melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap paslon perseorangan yang merasa dirugikan, wajib dilakukan, ” ungkap Ketua Panwaslu Kota Palembang MTaufik Taufik, SE, MSi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (26/12/2017).
Menurut HTaufik perintah verifikasi ulang berkas dukungan ini merujuk ketentuan didalam Perbawaslu no 14 tahun 2017 pasal 26 ayat (2) huruf besar.
” Jelas melanggar administrasi pemilihan yang telah diatur dalam kitab Perbawaslu,” terangnya
Sementara itu, Bakal Calon Walikota Palembang dari jalur perseorangan,Chairilsyah menerima hasil rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kota Palembang
“Inti Permasalahannya sesuai dengan rekomendasi Panwaslu, Karena KPU telah melakukan penguluran (molor –red) jadwal tahapan verifikasi administrasi,” ujar dia. (yud)











