Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Niat hati ingin memadu kasih dengan ikatan pernikahan, namun janda di Kabupaten OKU Timur ini malah tertipu sang pria.
Hal tersebut dialami Kusmiati (30), warga Desa Pisang Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur ini terpaksa menelan pil pahit setelah lelaki pujaan hatinya tega menipu dirinya.
Berawal dari perkenalannya dengan pelaku di Facebook pada Januari lalu, Kusmiati yang terbuai dengan janji manis dan gombalan sang pria yang diketahui bernama Edi Susanto (30), warga Muji Rahayu, Kecamatan Semendawai Suku lll, OKU Timur ini, akhirnya luluh.
Selang berjalannya waktu, keduanya akhirnya berpacaran, bahkan berkomitmen untuk meneruskan hubungannya ke arah jenjang pernikahan
Namun sayang, sebelum hari indah itu tiba, pelaku yang diketahui pula seorang duda ternyata hanya memanfaatkannya saja.
Terbukti pelaku yang beberapa kali meminta uang kepada Kusmiati dengan alasan untuk modal usaha jual beli motor.
Karena cintanya kepada si pelaku telah membutakan matanya, akhirnya Kusmiati menuruti permintaan si lelaki tersebut
“Pada April lalu tersangka pertama kali meminta uang kepada korban sebesar lima juta rupiah, karena percaya, korban menuruti permintaannya. Kemudian, dua hari setelah pelaku minta uang tersebut, korban langsung mentransfernya melalui BRI link yang ada di Desa Sumber Agung ke rekening pelaku,” terang Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM didampingi Kapolsek Buay Madang, AKP Yudhi Cahyono melalui Kasi Humas Polres OKUT Iptu Edi Arianto, Kamis, (1/12/2022)
Dijelaskan Edi, karena seringnya pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk modal usaha, sehingga menimbulkan kecurigaan korban terhadap pelaku.
Tak pelak, keduanya pun terlibat cekcok mulut sehingga hubungan asmara antara janda dan duda ini pun putus.
Setelah keduanya tak lagi menjalin asmara, lalu Kusmiati yang merasa uangnya belum dikembalikan terus menagih dan memintanya kepada pelaku.
Sakitnya, si pelaku yang belum mengembalikan uang korban ini malah menikahi wanita lain
“Setelah putus, korban menagih uangnya ke pelaku tapi hanya janji terus. Dari pengakuan korban juga, dirinya sudah mengalami kerugian materi berkisar Rp30 juta,” jelasnya lagi.
Merasa telah ditipu, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang yang telah tertuang dalam LP Nomor: LP-B/17/XII/2022/OKUT/BMD tertanggal 1 Desember 2022.
Berdasarkan laporan korban, kemudian Kapolsek Buay Madang, AKP Yudhi Cahyono bersama Kanit Reskrim Polsek Buay Madang mencari informasi tentang pelaku.
Tak lama keberadaan pelaku akhirnya tercium petugas. Lalu pelaku yang sedang ada di kediamannya berhasil dicokok.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa benar pelaku mengakui telah meminjam uang sejumlah Rp5 juta kepada Kusmiati dan berjanji akan mengembalikannya tiga hari setelah uang tersebut diterima, namun hingga saat ini pelaku memang belum pernah mengembalikan uang tersebut kepada kusmiati,” tukasnya. (**)











