Terbakar Amarah Dendam, Ridwan Ajak Dua Temannya Keroyok Ariansyah Hingga Tewas

Rabu, 31 Mei 2023
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian press realese penangkapan ketiga pelaku penganiayaan hingga Ariansyah meninggal dunia, Rabu (31/5/2023).

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Dilatar belakangi dendam, tiga remaja bernama Muhammad Ridwan, M Keny Hermanto, dan M Fikri Romadon bersama-sama melakukan pengeroyokan hingga Ariansyah meninggal dunia.

Read More

Kini ketiga tersangka sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang, dan dua orang lainua berinisial M dan S, dinyatakan DPO dan masih dalam pengejaran.

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, di samping Bedeng Agus, Jalan KH Azhari, Lorong Balaraja, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Kejadian berawal ketika ketiga tersangka Ridwan, Keny, (tertangkap) dan M (DPO) diantar menggunakan sepeda motor oleh tersangka Fikri (tertangkap) dan S (DPO) menemui korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Di mana saat itu korban sedang berkumpul dan nongkrong dengan teman-temannya.

Setibanya di TKP, ketiga tersangka Ridwan, Keny, dan M langsung menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawa berupa celurit dan pedang membuat korban Ariansyah dan temannya Periansah terluka.

Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri. Korban dan temannya sempat dibawa keluarga ke rumah sakit, namun nyawa Ariansyah tidak bisa tertolong akibat luka parah di bagian kepala dan tubuhnya.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan penangkapan ketiga tersangka dalam perkara Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangkanya ada tiga orang dan dua orang DPO masih dalam pencarian, untuk motifnya mereka balas dendam. Sebelumnya antara mereka sudah ada selisih paham dan akhirnya diselesaikan dengan cara pengeroyokan,” terang Kompol Bayu, Rabu (31/5/2023) sore.

Selain ketiga tersangka, menurut Bayu, turut diamankan alat bukti yang digunakan berupa 1 bilah celurit, 1 bilah pedang, sepeda motor Honda Beat Street, dan Honda Scoopy.

“Korban mengalami luka pada pelipis sebelah kanan dan kepala sehingga korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, tersangka Ridwan mengakui perbuatannya tersebut. Di mana ia dendam karena seminggu sebelum kejadian, korban sempat mencari adiknya sambil membawa pedang.

“Karena itulah saya mengajak teman mencari korban hingga terjadi peristiwa itu,” tutupnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts