Baturaja, sumselupdate.com – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari menjelaskan saat ini pihaknya melaksanakan razia bersandi operasi Zebra Musi. Kegiatan ini digelar 30 Oktober sampai 12 Nopember 2018 mendatang.
Saat berbincang dengan wartawan, belum lama ini, Kapolres menjelaskan, baru Polres OKU menerapkan E Tilang dan bekerjasama dengan pengadilan untuk menerapkan sanksi denda mulai dari minimal.
Sanksi denda minimal mulai dari Rp 40 ribu-Rp 50 ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.
“Pastinya tidak untuk semua pelanggaran lalulintas diterapkan sanksi denda minimal ini. Kita liat dulu pelanggarannya seperti apa,” jelas Kapolres.
Namun jangan juga mentang-mentang ada diterapkan sanksi minimal, lalu sengaja melakukan pelanggaran. Tertib berlalu lintas harus tetap diutamakan.
Sebelumnya, gelaran razia bersandi operasi zebra digelar 30 Oktober sampai 12 Nopember 2018. Operasi ini akan melibatkan personil gabungan, sesuai sasaran. Salah satu tujuan untuk mengatasi dan meminimalisir terjadinya kasus lakalantas dan kasus pelanggaran.
“Tujuannya untuk keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” sebut Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari.
Sasaran operasi seperti pengemudi yang menggunakan hp saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, mengemudi bawah umur. Juga pengemudi yang tidak memakai helm, pengemudi yang menggunakan narkoba, pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Dari operasi ini diharapkan bisa melahirkan dan budayakan tertib lalu lintas. Anggota juga diharapkan mampu antisipati potensi kemacetan, lakalantas, dan pelayanan yang baik. Sehingga bisa minimalisir angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Dari 7 sasaran pelanggaran, sebutnya, diambil prioritas yang paling banyak pelanggaran. Sesuai karakteristik masyarakat. Seperti di OKU selama ini banyak pelanggaran pengendara yang melawan arus. Karena Kota Baturaja banyak yang one way, ditambah pengendara kendaraan yang masih di bawah umur. (wid)











