Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Jon Maliki (60) tersangka yang kedapatan membawa 9.930 Pil Ekstasi atau Ineks yang ditangkap Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumsel saat dihadirkan dalam pers rilis yang digelar masih dapat tersenyum sumringah, Jum’at (04/07/2023) siang sekitar pukul 13:00 WIB.
Pers Rilis yang berlangsung di depan teras gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH.
Atas kepemilikan 9.930 butir ineks, Jon Maliki alias Jo (60) terancam dikenakan melanggar Primer Pasal 114 (2) Subsider 112 (2) UU RI NO. 35 Th 2009.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati,” ucap AKBP Harissandi SIK MH.
Dibeberkan, tersangka Jon Maliki (60) ini rupanya bukan kali pertama berperkara kepemilikan ribuan ekstasi, di tahun 2013 Jon Maliki juga ditangkap dengan kepemilikan 10.000 pil ekstasi.
“Tersangka residivis kasus serupa, mendapat vonis 15 tahun dan bebas dengan menjalani 9 tahun penjara,”ucapnya menambahkan.
Meski dihadapkan dengan ancaman hukuman mati, tersangka Jon Maliki terlihat masih dapat menunjukkan senyum sumringah.
Jon Maliki sendiri berstatus duda ditinggal cerai, dan memiliki enam orang anak, dimana satu tahun lebih bebas Jon Maliki berprofesi sebagai seorang pekerja swasta.
“Saya baru tahu kalau yang saya bawa itu ineks waktu di geledah polisi. Awalnya saya diminta oleh inisial A untuk mengantarkan dua kantong itu ke rumah anak saya, dia bilang nanti ada yang ambil,” ucap tersangka Jon Maliki dihadapan wartawan.
Meski yang dibawanya adalah 9930 butik ineks, Jon mengaku tidak dijanjikan upah oleh pria berinisial A yang memerintahkannya.
“Dia tidak janjikan upah, tapi yang dia bilang nanti ada uang rokok saja,” ucap Jon Maliki menjelaskan cara A yang kini buronan polisi menitipkan barang bukti tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus yang dibentuk Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 9.930 pil ekstasi atau ineks berbentuk Hello Kitty warna ungu siap edar di kota Palembang.
Setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 5 Kilogram Sabu-Sabu dari dua sindikat dengan tiga orang tersangka.
Kali ini tak kalah besar, bersama 9.930 butir pil ekstasi anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel juga menangkap satu orang pria lansia Jon Maliki alias Jo (60) warga asal Perum PNS Pemkot Blok AS, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.
Jon Maliki ditangkap Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel ini berlangsung Jalan Srigading, Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Pada Senin (31/07/2023) dini hari sekitar pukul 00:01 WIB.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, setelah kami lakukan penyelidikan mendalam akhirnya kita menangkap tersangka yang saat itu tengah berjalan kaki dengan menenteng dua kantong kresek berisi barang bukti,”ucap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yeni Diarty SIK MH, pada Jum’at (04/2023).
Menurut Harissandi, ribuan pil ekstasi itu hendak dibawa tersangka Jon Maliki menuju ke rumah anaknya yang berada di Komplek Saputra Tiga Saudara, Blok B nomor 30.
Dengan rincian 9.930 butir Pil Ekstasi dibagi kedalam dua bungkus kantong plastik alumunium yang masing-masing berisikan 4.890 butir dan 5,040 butir, yang bila dirupiahkan berkisar Rp2,4 miliar. (**)











