Taswin Terdakwa Membakar Belasan Rumah Divonis 8 Tahun Bui

Rabu, 21 April 2021
Sidang vonis Taswin terdakwa pembakar belasan rumah warga Jalan KH Ahmad Dahlan.

Palembang, Sumselupdate.com – Taswin terdakwa pembakar belasan rumah warga Jalan KH Ahmad Dahlan, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang, yang diketuai Taufik Rahman SH, rabu (21/4/2021).

Dalam persidangan majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP.

“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Hakim Taufik bacakan putusan.

Atas putusan itu, terdakwa yang dihadirkan secara daring melalui rutan tanpa didampingi penasihat hukum diberikan waktu satu minggu kedepan guna mengambil sikap terima atau pikir-pikir untuk upaya banding.

Advertisements

Usai persidangan, diduga adik terdakwa yang datang langsung menyaksikan langsung persidangan tersebut tidak terima dengan putusan hakim, dan sedikit bernada keras mengatakan kepada majelis hakim bahwa, terdakwa ini ada kelainan kejiwaan.

“Saya tidak terima vonis itu pak, terdakwa ini ada gangguan kejiwaan,” teriaknya.

Namun, majelis hakim tetap pada putusan dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu menurut majelis hakim bermula dari kecanduan Narkotika jenis shabu.

Diketahui dalam dakwaan aksi nekat terdakwa membakar rumah warga pada bulan Januari tersebut bermula saat terdakwa hendak meminta uang kepada ibu terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu.

Saat itu terdakwa memanggil ibunya yang sedang berada di warung namun tidak ada sahutan, sehingga terdakwa kembali ke rumah yang dalam keadaan sepi, lalu masuk ke dalam kamar orangtua terdakwa dan melihat sprey kemudian membakarnya.

Saat api mulai membesar merembet ke rumah tetangga lainnya yang sebagian besar rumah semi permanen, terdakwa pun melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor adik terdakwa.

Akibat perbuatannya tersebut total 18 unit rumah warga ludes dilahap api dan ditaksir nilai kerugian seluruhnya Rp1 Miliar lebih. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.