Tarif Nol Rupiah Sertifikasi Halal untuk UMKM

Sabtu, 24 Oktober 2020
Ilustrasi Logo Halal MUI (Foto: Republika.co.id)

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Keuangan sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif nol rupiah alias gratis untuk sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ini berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan diharapkan bisa membantu pengembangan produk tanpa adanya tambahan biaya.

Read More

“Sertifikasi halal untuk UMKM akan diberlakukan tarif nol rupiah agar bisa mengurangi beban,” kata dia dalam acara KNEKS, Sabtu (24/10/2020).

Dia menyebutkan pemerintah akan menanggung 100% biaya sertifikasi halal. Sri Mulyani mengatakan seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa mengajukan sertifikasi ini.

“Tarif ini bisa disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan. Jadi kami sekarang sedang susun PMK-nya ini sesuai dengan Omnibus Law,” kata dia.

Kemudian, pemerintah juga sedang memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nantinya bisa ikut melihat UMKM-UMKM yang produksinya berpotensi untuk diekspor. Ini sebagai salah satu upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang.

“Nanti kita lihat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini,” imbuh dia. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts